Selasa, 26 Mei 2015

Analisis Website Menggunakan Alexa Rank

Alexa rank itu adalah sebuah peringkat terhadap sebuah website atau blog berdasarkan trafik atau banyaknya pengunjung yang diberikan atau dibuat oleh alexa.com, dan data trafik tersebut diambil melalui toolbar alexa pada browser pengunjung website atau blog tersebut. Alexa rank setiap website atau blog berbeda-beda jumlahnya. Jika alexa suatu blog rendah maka semakin bagus namun jika alexa suatu blog tinggi, artinya trafik blog tersebut rendah. Beda dengan Page Rank yang diberikan oleh mbah google karna semakin tinggi Page Rank suatu blog maka semakin bagus pula blog tersebut, namun nilai page rank google tak sebanyak alexa rank yaitu maksimal PR 10.
Alexa Traffic Rank tidak sepopuler punyanya Google. Namun ternyata Alexa Rank cukup penting bagi para Blogger yang ingin menjadikan blog-nya sebagai monetize blog karena kebanyakan menggunakan rank Alexa sebagai syarat atau patokan dalam menentukan nilai dari sebuah website. Dan berikut ini tips meningkatkan alexa rank web atau blog kita.

Hasil pemakaian Alexa Rank


Disini kita akan mencoba untuk mengukur kualitas dari website kpk yaitu www.kpk.go.id

Pertama Alexa Rank Akan menampilkan rangking dari website tersebut baik secara Global atau Negara (asal website tersebut ). Disini www.kpk.go.id berada pada peringkat 177.804 di dunia, nmenurun 33,568 peringkat dari sebelumnya selama 3 bulan, sedangkan di Indoensia sendiri berada pada peringkat 2,514.


Selanjutnya Alexa rank akan menampilkan keterlibatan pengunjung dalam sebuah situs (kpk.go.id). ada 3 persentase yang akan ditampilkan yaitu :

 Bounce Rate
menampilkan Persentase kunjungan ke situs yang terdiri dari satu tampilan laman. Yakni 29.10%

  Daily Pengunjung Per Visitor
Akan menampilakn persentase Perkiraan tampilan halaman unik setiap hari per pengunjung di situs.

Daily Time On Site
Perkiraan waktu setiap hari di situs (mm: ss) per pengunjung ke situs tersebut.

Metrik keterlibatan membantu Anda memahami bagaimana tertarik pengunjung situs adalah dengan konten situs. Metrik diperbarui setiap hari berdasarkan trailing 3 bulan.


Siapa saja yang mengunjung sebuah situs (kpk.go.id). Disini akan menampilakn pengunjung dari website tersebut, Dilihat dari 3 Sisi yaitu :
·         Gender
Melihat dari jenis kelamin yang mengunjung sebuah situs, terdiri dari laki – laki dan perempuan
·         Education
Melihat dari segi pendidikan yang mengunjungi situs ini (kpk.go.id)
·         Browsing Location
Menampilkan lokasi tempat mengakses situs ini, locasi tersebut sendiri berada pada Rumah, Sekolah, dan tempat pekerjaan.

Audience Demographics
Data pengunjung geografi menjelaskan di mana pengunjung situs ini selama sebulan terakhir berada, dan bagaimana situs tersebut di negara-negara populer. Jika suatu negara tidak tercantum, itu karena Alexa tidak memiliki cukup data untuk situs ini untuk menentukan peringkat / mengukur popularitas situs di antara populasi online negara itu. Metrik ini diperbarui setiap bulan.


Dimana Pengunjung website berada akan ditampilkan disini dengan menunjukan peta dunia, kemudian akan menunjukan lokasi tempat pengunjung tersebut. Setelah itu Alexa rank akan menampilakn jumlah persentase pengunjung tersebut yang berada di Indonesia (7,2%) dan peringkat website di negara tersebut.


Selanjutnya akan menampilkan dimana pengunjung situs ini berasal. Disini Alexa rank akan menampilkan persentase pengujung situs dengan menggunakan mesin pencari sebanyak 23.60% Tabel menunjukkan kata kunci teratas yang mengirim lalu lintas ke situs ini dari mesin pencari utama selama 6 bulan terakhir. Daftar ini diperbarui setiap bulan. Disini kata yang sering digunakan adalah Kpk dengan sebanyak 58,99%


Alexa rank juga menampilkan Situs apa saja yang masih berkaitan dengan situ seperti (kpk.go.id), Disini Total situs yang berhubungan dengankpk.go.id adalah sebnayak 1765. Situs tersebut antar lain adalah Wikipedia.orgdetik.comkompas.com dan masih banyak lainya.

  
Tabel ini menunjukkan subdomain atas  situs pengunjung situs ini denga subdomain yang berbeda-beda. Perhatikan bahwa persentase dapat menambahkan hingga lebih dari 100% karena pengunjung dapat mengunjungi beberapa subdomain dalam satu bulan.

Alexa Rank kemudian akan menampilkan seberapa cepat sebuah situs diload kembali, Disini http://www.kpk.go.id , dimuat kembali dengan kecepatan 2.184 detik, 64% lebih cepat.

Kekurangan & Kelebihan Alexa Rank :
Ø  Kekurangan :
1.      kenyataan data Alexa hanya sebuah hitungan kasar dan tidak relevan.
2.      Alexa hanya akan menghitung data secara akurat apabila pengunjung (visitors) telah menginstall alexa toolbar. Banyak website / blog yang sebenarnya mempunyai jumlah pengunjung dan pembaca yang lumayan banyak tetapi Rangking alexa-nya tidak begitu bagus. Ini di karenakan banyak sekali pengguna internet yang tidak menginstall alexa toolbar di browser mereka, jadi kemungkinan terindeksnya kunjungan mereka ke web kita akan kecil.
3.      Apabila sebuah website / blog mendapatkan satu pengunjung yang datang mengunjungi halaman dan membaca banyak artikel (page views) dalam sehari, maka hitungan data yang disimpan tetap satu kali.
4.      Site linking / backlinks, semakin banyak situs lain yang mengarah ke website kita maka akan semakin bagus ranking alexa. Untuk mendapatkan hal itu memang sangat butuh kerja keras, (ya memang harus sih), tetapi yang ironis adalah apabila sebuah blog / website mempunyai tingkat traffic tinggi namun jumlah links yang terhubung ke situs web-nya lebih sedikit dari website lain yang sejenis, maka bisa saja ranking alexa situs yang banyak link itu akan lebih bagus, walaupun trafficnya tidak terlalu banyak.
5.      Hanya domain utama yang punya peluang terindeks secara akurat. Alexa akan melakukan tracking pada website utama sebagai prioritas. Sementara untuk sub-domain atau sub-page, seperti blog dll, membutuhkan usaha super keras agar mudah dan cepat menghasilkan ranking terbaik.
6.      Ada beberapa tawaran pro account di samping free account pada web alexa, dimana kita bisa upgrade account dan membayar dengan credit card atau paypal. Setelah itu kita bisa memperoleh sertifikat dan segala blablabla-nya. Anda bisa lihat dan check di http://www.alexa.com/plans.

Ø  Kelebihan :
1.      Komersial (Monetize)
Inilah tujuan utama bagi kebanyakan bloggers atau webmasters. Bila berkaitan dengan meraih “penghasilan” melalui iklan dan program marketing, memang Alexa Rank ini sangat penting. Semakin bagus ranking Alexa suatu blog / website, maka akan semakin besar peluang untuk memperoleh penghasilan yang besar pula. Kebanyakan para pengiklan dan program afiliasi (marketing) bergengsi akan lebih tertarik pada situs yang sudah populer.
2.      Pribadi
Bila hasil karya dan hasil kerja kita di hargai dan di sukai oleh orang lain, pasti akan sangat membanggakan. Dengan peringkat Alexa yang bagus, itu artinya banyak orang yang gemar akan konten dan informasi yang kita bagikan. Sudah pasti akan menambah semangat tersendiri dalam diri kita
3.      Persaingan
Seperti yang kita baca di atas bahwa alexa rank akan menempatkan situs kita dalam jajaran peringkat dunia bersama trilyunan website besar lainnya, ini membuat situs pribadi / bisnis kita terlihat bergengsi. Data Alexa lumayan detail, dimana kita bisa mengetahui seberapa populerkah blog / website kita, dari mana visitor mengetahui situs kita, berapa banyak links yang mengarah ke blog / website kita, dan banyak lagi.


Cyber Crime

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi onine.
Karakteristik Cybercrime Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system
computer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :

Denial of Service Attack
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.

Hate sites
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.

Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.

3. Jenis-jenis Cybercrime :
A.    Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1.      Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.

2.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

3.      Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

5.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

6.      Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7.      Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

8.      Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

9.      Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

B.     Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
·         Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
·         Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara  kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.

Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
·         Cybercrime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
·         Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
·         Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Membedakan Cybercrime dan Cyber-Related Crime
Banyak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime. Pedophilia, stalking, dan pornografi bisa disebarkan dengan atau tanpa menggunakan cybertechnology. Sehingga hal-hal di atas tidak bisa disebut cybercrime. Hal-hal tersebut biasanya disebut cyber-related crime

o   Cyber-RelatedCrime
§  Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :
Ø  cyber-exacerbated crime
Ø  cyber-assisted crime

Sehingga kejahatan yang menggunakan teknologi internet bisa diklasifikasikan menjadi :
1. Cyber-specific crimes
2. Cyber-exacerbated crimes
3. Cyber-assisted crimes

Penanggulangan terhadap Kejahatan Internet

Pengamanan Internet

·         Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya.

·         Melindungi Identitas
Jangan sesekali memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.

·         Selalu Up to Date
Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada sistem komputer Anda. Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.

·         Amankan E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.

·         Melindungi Account
Gunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun jangan sampai Anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password yang sulit merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.

·         Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda.

·         Cari Informasi
Meskipun sedikit membosankan, tapi ini penting buat Anda. Dengan memantau perkembangan informasi pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga diperlukan, salah satunya adalah pada National Cyber Alert System yang berasal dari Amerika, Anda diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang marak terjadi. Dan dari situ pula Anda akan mendapatkan informasi bagaimana menanggulangi penyerangan tersebut bila terjadi pada Anda.

Pelaksana keamanan internet
Keamanan implementasi dapat dilakukan melalui berbagai metode. Yang pertama adalah melalui otorisasi. Otorisasi harus dilakukan melalui dua tahap utama, validasi dan identifikasi. Identifikasi dapat dilakukan melalui metode sederhana atau lebih kompleks. Beberapa perusahaan memilih untuk menggunakan sistem sandi. Di sini, individu-individu tertentu diberikan password yang bertindak sebagai kunci informasi. Perusahaan yang berhasil menggunakan sistem ini berhasil adalah mereka yang yang memiliki satu password untuk setiap individu. Ketika semua orang dapat menggunakan password, maka membuatnya menjadi jauh lebih mudah untuk kejahatan internet terjadi. password yang baik harus berbeda, harus sering diganti dan tidak harus diulang jika mereka pernah digunakan di masa lalu. Terakhir, password harus diubah ketika individu meninggalkan posisi pekerjaan atau departemen berubah.

Penanganan CyberCrime
Untuk menjaga keamanan data-data pada saat data tersebut dikirim dan pada saat data tersebut telah disimpan di jaringan komputer, maka dikembangkan beberapa teknik pengamanan data. Beberapa teknik pengamanan data yang ada saat ini antara lain:
a.       Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara: menggunakan filter dan proxy. Firewall filtermenyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untukmengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu computer tertentu saja.

b.      Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikanterlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.

c.       Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.

Contoh dan undang-undang tentang cybercrime
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrimeterutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
·         Kitab Undang Undang Hukum Pidana
ü  Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakansoftware card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

ü  Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

ü  Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.

2.      Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

3.      Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

4.      Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory(CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undangtersebut sebagai alat bukti yang sah.

5.      Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).

6.      Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu