Minggu, 01 April 2012

Hukum di Indonesia

Pada kesempatan kali ini saya akan mengulas sedikit tentang kondisi hukum di Indonesia saat ini. Dewasa ini kondisi hukum ditanah air kita bisa dibilang memprihatinkan. Bagaimana tidak, persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia. Penegakkan hukum di Indonesia ini sudah lama menjadi persoalan serius bagi mayarakat Indonesia. Hal ini menimbulkan dampak – dampak yang serius dalam konteks penegakkan hukum. Sebelum mengulas lebih dalam tidak ada salahnya untuk mengulas tentang asal muasal hukum Indonesia terlebih dahulu.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik yang perdata maupun pidana berbasis pada hukum eropa continental, khususnya dari belanda. Karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut islam, maka dominasi hukum atau sayri’at islam lebih banyak terutama dibidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selai n itu di Indonesia juga berlaku system hukum adat yang diserap dalam perundang – undangan atau yurisprudensi, yang merupakan terusan dari aturan – aturan setempat dari masyarakat dan budaya – budaya yang ada di wilayah nusantara.
Kembali ke pokok masalah hukum di Indonesia saat ini, dalam konteks pembuatan kebijakan maupun dalam konteks pelaksanaan kebijakan. Masih terlihat adanya gejala anomi dan anomali yang belum dapat diselesaikan dengan baik selama beberapa tahun pasca reformasi. Dari segi system norma, perubahan – perubahan telah terjadi dimulai dari norma – norma dasar dalam konstitusi Negara yang mengalami perubahan mendasar. Dari segi materinya dapat dikatakan bahwa UUD 1945 telah mengalami banyak sekali perubahan dari isi aslinya sebagaimana diwarisi dari tahun 1945. Sebagai akibat lanjutannya laka keseluruhan system norma hukum sebagaimana tercermin dalam berbagai peraturan undang – undang harus pula diubah dan diperbaharui.
Dalam konteks pembuatan aturan, perhatikanlah bagaimana kinerja lembaga – lembaga legislasi dan regulasi kita, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kinerjanya sebagian besar masih belum professional dan mengarah kepada upaya perbaikan system hukum kita secara keseluruhan. Baik DPR, DPRD, DPD, biro – biro hukum sebagai instansi pemerintahan masih bekerja secara serabutan dan tanpa arah yang jelas. Melainkan mereka hanya berdasarkan kebutuhan dadakan dan didasarkan atas pesanan ataupun perintah yang bersifat sesaat dan seperlunya.
Demikian pula di bidang pelaksanaan kebijakan, yang menentukanjustru adalah atasan atau pejabat yang berwenang mengambil keputusan. System birokrasi penerapan hukum kita masih sangat personal, belum melembaga secara kuat dan masih sangat tergantung keteladanan pimpinannya. Melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut, maka kita harus berbenah diri dan mulai melakukan hal – hal yang baik. Dimulai dari diri kita sendiri, seperti menjauhi tindakan kejahatan dan pelanggaran, serta taat pada aturan yang berlaku yang telah ditetapkan.
Begitu pula dalam proses penegakan hukum, aparat penyelidik, penyidik, penuntut, pembela, hakim pemutus dan apatatur pemasyarakatan masih bekerja dengan kultur, kerja yang tradisonal dan cenderung primitive. Lihatlah bagaimana kasus Bibit dan Chandra, disini kita bisa mengenali kebobrokan dunia penegakan hukum di Indonesia. Lihat pula terungkapnya kasus Artalyta Suryani yang mempunyai istana di dalam penjara. Dari kasus ini jelas tergambar betapa buruknya cara kerja lembaga penyelidik di Negara kita. Dengan kata lain, kita menghadapi banyak masalah mulai dari lembaga penyidik sampai ke lembaga pemasyarakatan.
Oleh karena itu, kita sebagaimasyarakt dan sekaligus warga negar Indonesia sangat membutuhkan sautu atura hukum yang tegas dan dapat melindungi hak –hak warga Negara, agar Negara Indonesia ini terbebas dari berbagai korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan juga tindak kejahatan lainnya yang dapat merugikam warga Negara atau masyarakat Indonesia. Sehingga Negara ini mampu mencapai kesejahteraan, kualitas, keamanan yang baik, terciptanya keadilan yang tidak memihak dan menjadi Negara yang makmur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar